Apakah Anda seorang pustakawan atau tenaga teknis perpustakaan yang ingin meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Anda? Apakah Anda ingin mendapatkan pengakuan resmi atas kualifikasi dan kinerja Anda sebagai pustakawan? Apakah Anda ingin mengetahui lebih banyak tentang sertifikasi pustakawan yang diatur oleh undang-undang dan diselenggarakan oleh asosiasi profesi pustakawan berlisensi? Jika jawaban Anda adalah ya, maka artikel ini adalah untuk Anda.
Sertifikasi pustakawan adalah proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui asesmen dengan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Bidang Perpustakaan terhadap pustakawan. Sertifikat kompetensi ini merupakan bukti bahwa pustakawan memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sertifikat kompetensi ini juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan jabatan fungsional pustakawan atau kenaikan pangkat bagi pustakawan yang sudah berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Sertifikasi pustakawan diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Dalam undang-undang ini, disebutkan bahwa sertifikasi pustakawan diselenggarakan oleh asosiasi profesi pustakawan berlisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang kemudian disebut dengan Lembaga Independen. Asosiasi profesi pustakawan ini sebagai penyelenggara sertifikasi profesi se-Indonesia adalah Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI). IPI memiliki Lembaga Sertifikasi Profesi Pustakawan (LSPP) yang bertugas untuk melaksanakan sertifikasi pustakawan sesuai dengan skema yang telah ditetapkan.
Sertifikasi pustakawan memiliki banyak manfaat, baik bagi pustakawan itu sendiri maupun bagi perpustakaan dan masyarakat. Sertifikasi pustakawan dapat meningkatkan kualitas layanan perpustakaan, mengembangkan karir dan profesi pustakawan, serta memberikan perlindungan hukum bagi pustakawan. Sertifikasi pustakawan juga dapat meningkatkan citra dan kredibilitas perpustakaan, serta memperkuat jejaring kerjasama antara perpustakaan dan lembaga lain. Sertifikasi pustakawan juga dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan budaya di Indonesia.
Skema Sertifikasi Pustakawan
Skema sertifikasi pustakawan adalah persyaratan sertifikasi spesifik yang mencakup ruang lingkup pekerjaan, unit kompetensi, kriteria unjuk kerja, batasan variabel, panduan penilaian, bukti-bukti yang harus dikumpulkan, dan konteks penilaian. Skema sertifikasi pustakawan disusun berdasarkan SKKNI Bidang Perpustakaan yang telah ditetapkan oleh BNSP melalui Keputusan Nomor KEP-01/BNSP/II/2010 tentang Penetapan SKKNI Bidang Perpustakaan.
Skema sertifikasi pustakawan dibagi menjadi dua tingkat, yaitu tingkat dasar dan tingkat lanjut. Tingkat dasar ditujukan bagi pustakawan atau tenaga teknis perpustakaan yang memiliki latar belakang pendidikan minimal D3 Perpustakaan atau setara, serta memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang perpustakaan. Tingkat lanjut ditujukan bagi pustakawan atau tenaga teknis perpustakaan yang memiliki latar belakang pendidikan minimal S1 Perpustakaan atau setara, serta memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun di bidang perpustakaan.
Skema Sertifikasi Pustakawan Tingkat Dasar
Skema sertifikasi pustakawan tingkat dasar terdiri dari 10 unit kompetensi, yaitu:
- Melakukan pengadaan bahan pustaka
- Melakukan pengolahan bahan pustaka
- Melakukan penyimpanan dan pemeliharaan bahan pustaka
- Melakukan pelayanan sirkulasi
- Melakukan pelayanan referensi
- Melakukan pelayanan informasi khusus
- Melakukan promosi dan kerjasama perpustakaan
- Melakukan evaluasi dan pelaporan perpustakaan
- Menyusun rencana kerja perpustakaan
- Menyusun anggaran perpustakaan
Setiap unit kompetensi memiliki kriteria unjuk kerja yang harus dipenuhi oleh peserta sertifikasi. Kriteria unjuk kerja ini mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki oleh pustakawan. Selain itu, setiap unit kompetensi juga memiliki bukti-bukti yang harus dikumpulkan oleh peserta sertifikasi, baik berupa bukti langsung maupun bukti tidak langsung. Bukti langsung adalah bukti yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara, atau demonstrasi. Bukti tidak langsung adalah bukti yang diperoleh dari dokumen, sertifikat, atau rekomendasi.
Skema Sertifikasi Pustakawan Tingkat Lanjut
Skema sertifikasi pustakawan tingkat lanjut terdiri dari 12 unit kompetensi, yaitu:
- Melakukan pengembangan koleksi perpustakaan
- Melakukan pengembangan sistem dan jaringan perpustakaan
- Melakukan pengembangan layanan perpustakaan
- Melakukan pengembangan sumber daya manusia perpustakaan
- Melakukan pengembangan sarana dan prasarana perpustakaan
- Melakukan pengembangan kelembagaan perpustakaan
- Melakukan penelitian dan pengembangan perpustakaan
- Melakukan advokasi dan konsultasi perpustakaan
- Melakukan audit dan akreditasi perpustakaan
- Menyusun kebijakan perpustakaan
- Menyusun strategi perpustakaan
- Menyusun program kerja perpustakaan
Sama seperti skema sertifikasi pustakawan tingkat dasar, setiap unit kompetensi pada skema sertifikasi pustakawan tingkat lanjut juga memiliki kriteria unjuk kerja dan bukti-bukti yang harus dipenuhi oleh peserta sertifikasi. Namun, skema sertifikasi pustakawan tingkat lanjut memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dan membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang lebih kompleks dan mendalam.
Persyaratan Sertifikasi Pustakawan
Persyaratan sertifikasi pustakawan adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta sertifikasi sebelum, selama, dan sesudah mengikuti proses sertifikasi. Persyaratan sertifikasi pustakawan meliputi persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan etika.
Persyaratan Administrasi
Persyaratan administrasi adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang harus disiapkan dan diserahkan oleh peserta sertifikasi. Persyaratan administrasi ini antara lain adalah:
- Formulir pendaftaran sertifikasi yang telah diisi lengkap dan ditandatangani oleh peserta sertifikasi
- Fotokopi ijazah terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi transkrip nilai terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja di bidang perpustakaan dari instansi tempat bekerja atau tempat magang
- Fotokopi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) atau kartu identitas lain yang masih berlaku
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 cm sebanyak 2 lembar
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses sertifikasi yang telah ditandatangani oleh peserta sertifikasi
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau hukuman pidana yang telah ditandatangani oleh peserta sertifikasi
- Bukti pembayaran biaya sertifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dokumen-dokumen tersebut harus diserahkan kepada LSPP IPI paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan sertifikasi. Dokumen-dokumen tersebut akan diverifikasi oleh LSPP IPI untuk menentukan kelayakan peserta sertifikasi.
Baca Juga: Cara Menginstal Debian Di Virtualbox
Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan kompetensi dan kinerja yang harus dimiliki dan ditunjukkan oleh peserta sertifikasi. Persyaratan teknis ini antara lain adalah:
- Memenuhi kriteria unjuk kerja sesuai dengan skema sertifikasi pustakawan yang dipilih, baik tingkat dasar maupun tingkat lanjut
- Mengumpulkan bukti-bukti kompetensi sesuai dengan skema sertifikasi pustakawan yang dipilih, baik bukti langsung maupun bukti tidak langsung
- Mengikuti asesmen kompetensi yang dilakukan oleh asesor kompetensi berlisensi dari LSPP IPI, baik asesmen tertulis maupun asesmen praktik
- Mencapai nilai minimal 75% untuk setiap unit kompetensi pada skema sertifikasi pustakawan yang dipilih
- Mencapai nilai rata-rata minimal 80% untuk keseluruhan unit kompetensi pada skema sertifikasi pustakawan yang dipilih
Peserta sertifikasi harus mempersiapkan diri dengan baik untuk mengikuti asesmen kompetensi. Peserta sertifikasi dapat mempelajari materi-materi yang berkaitan dengan skema sertifikasi pustakawan yang dipilih, baik melalui bahan ajar, buku-buku, jurnal-jurnal, internet, maupun pelatihan-pelatihan. Peserta sertifikasi juga dapat melakukan simulasi asesmen kompetensi dengan menggunakan contoh-contoh soal atau tugas yang tersedia.
Persyaratan Etika
Persyaratan etika adalah syarat-syarat yang berkaitan dengan perilaku dan sikap yang harus dijunjung tinggi oleh peserta sertifikasi. Persyaratan etika ini antara lain adalah:
- Menjaga kejujuran, integritas, dan profesionalisme dalam mengikuti proses sertifikasi
- Tidak melakukan kecurangan, plagiat, kolusi, atau korupsi dalam mengikuti proses sertifikasi
- Menghormati dan menghargai asesor kompetensi, staf LSPP IPI, dan peserta sertifikasi lainnya
- Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku selama mengikuti proses sertifikasi
- Menjaga kerahasiaan data dan informasi yang berkaitan dengan proses sertifikasi
- Menerima hasil sertifikasi dengan lapang dada, baik lulus maupun tidak lulus
- Menggunakan sertifikat kompetensi dengan bertanggung jawab dan sesuai dengan etika profesi pustakawan
Peserta sertifikasi yang melanggar persyaratan etika dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan, pembatalan hasil sertifikasi, pencabutan sertifikat kompetensi, atau larangan mengikuti proses sertifikasi selama jangka waktu tertentu.